Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga Rp 800.000
Tak hanya melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur, BM juga merekam seluruh tindakan asusila tersebut dalam bentuk video di ponsel pribadinya.
Menurut keterangannya pada polisi, ia melakukan hal tersebut sebagai kenang-kenangan. Ia menegaskan tidak menyebarkan atau memperjualbelikan video-video tersebut.
Atas kasus pelaku pencabulan 17 anak di Sleman, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti di TKP diantaranya satu buah handphone, pakaian wanita, anting emas, pecahan uang dollar Singapura, dan botol minuman keras.
Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Pedofil
Meskipun telah mencabuli 17 korban di bawah umur, Polda DIY menetapkan BM bukan termasuk pelaku pedofilia.
Menurut penyelidikan psikologi forensik terhadap BM, pelaku ternyata juga melakukan hubungan badan dengan beberapa wanita dewasa.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan sanksi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Soal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Demikian informasi terkait pelaku pencabulan 17 anak di Sleman. ****