Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga Rp 800.000

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
pelaku pencabulan 17 anak di Sleman
Ilustrasi korban pelaku pencabulan 17 anak di Sleman yang ditangkap pada 29 Mei 2023. (Ilustrasi: Unsplash/Meghan Hessler)

Tak hanya melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur, BM juga merekam seluruh tindakan asusila tersebut dalam bentuk video di ponsel pribadinya. 

Menurut keterangannya pada polisi, ia melakukan hal tersebut sebagai kenang-kenangan. Ia menegaskan tidak menyebarkan atau memperjualbelikan video-video tersebut. 

Atas kasus pelaku pencabulan 17 anak di Sleman, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti di TKP diantaranya satu buah handphone, pakaian wanita, anting emas, pecahan uang dollar Singapura, dan botol minuman keras. 

Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Pedofil

Meskipun telah mencabuli 17 korban di bawah umur, Polda DIY menetapkan BM bukan termasuk pelaku pedofilia. 

Menurut penyelidikan psikologi forensik terhadap BM, pelaku ternyata juga melakukan hubungan badan dengan beberapa wanita dewasa. 

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan sanksi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Soal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. 

Demikian informasi terkait pelaku pencabulan 17 anak di Sleman. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025