Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat, yakni S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan TKD Maguwoharjo pada kurun waktu 2020–2023.

“Lokasinya berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Di sini kami menduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, di mana para pelaku menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo secara tanpa hak dan tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Wirdhanto.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2020–2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan tanah pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tersangka Kasidi, selaku lurah, menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.

Tersangka S, selaku Dukuh Pugeran, menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Kemudian, tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan tanah pelungguh tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200.

Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025