Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat, yakni S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan TKD Maguwoharjo pada kurun waktu 2020–2023.

“Lokasinya berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Di sini kami menduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, di mana para pelaku menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo secara tanpa hak dan tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Wirdhanto.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2020–2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan tanah pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tersangka Kasidi, selaku lurah, menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.

Tersangka S, selaku Dukuh Pugeran, menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Kemudian, tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan tanah pelungguh tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200.

Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025