Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat, yakni S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan TKD Maguwoharjo pada kurun waktu 2020–2023.

“Lokasinya berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Di sini kami menduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, di mana para pelaku menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo secara tanpa hak dan tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Wirdhanto.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2020–2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan tanah pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tersangka Kasidi, selaku lurah, menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.

Tersangka S, selaku Dukuh Pugeran, menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Kemudian, tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan tanah pelungguh tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200.

Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Kamis, 29 Mei 2025