Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat, yakni S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan TKD Maguwoharjo pada kurun waktu 2020–2023.

“Lokasinya berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Di sini kami menduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, di mana para pelaku menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo secara tanpa hak dan tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Wirdhanto.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2020–2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan tanah pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tersangka Kasidi, selaku lurah, menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.

Tersangka S, selaku Dukuh Pugeran, menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Kemudian, tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan tanah pelungguh tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200.

Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025