Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi
HARIANE - Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran memicu polemik di kalangan pers lantaran sejumlah pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers.
Salah satu poin yang dianggap bermasalah ialah pada Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran di mana pasal tersebut melarang menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamen Kominfo), Nezar Patria meskipun enggan untuk berkomentar lebih jauh, ia menilai larangan penyiaran jurnalisme investigasi bukanlah peraturan yang tepat di tengah iklim kebebasan berbicara.
"Jurnalisme investigasi salah satunya bentuk dari jurnalisme yang berkualitas. Salah satu bentuk dari board journalism. Jadi kalau itu tidak boleh tampil rasanya aneh. Jadi kita nanti coba klarifikasi lah apa yang dimaksud dengan tidak bolehnya muncul jurnalisme investigasi,” kata Nezar saat diwawancara di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 16 Mei 2024.
Selain jurnalime investigasi, Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran Pers juga melarang penayangan isi siaran dan konten siaran menayangkan hal yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
"Saya kira mungkin ada kesalahan tafsir atau pemahaman karena kayanya tidak mungkin pendapat-pendapat itu muncul di DPR karena kita tahu, kita semua dibesarkan di era reformasi di mana kebebasan berbicara, kebebasan pers jadi salah satu ikon. Jadi saya agak meragukan kalau itu sampai tertera di UU penyiaran," sambungnya.
Selain jurnalime investigasi, Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran Pers juga melarang penayangan isi siaran dan konten siaran menayangkan hal yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Disamping itu, saat ini pemerintah sendiri belum menentukan sikap terkait polemik RUU tersebut. Nezar mengatakan draf RUU tersebut belum resmi diserahkan ke pemerintah karena masih proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saat ini, pihaknya juga masih dalam proses mengkaji berbagai pandangan dari para pihak terkait.
"Agar clear semuanya, draf yang dibicarakan itu belum diterima oleh Kominfo, masih berada di ranah DPR. Kami tidak bisa memberikan komentar atas kontroversi-kontroversi yang muncul, karena kita sendiri belum terima draf-nya secara resmi,“ terangnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan menyusun rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Penyiaran, usai draf RUU Penyiaran diserahkan oleh DPR.
"Nanti kita akan buat daftar isian masalahnya. Pada waktu itu kita akan terbuka, diskusi dengan publik, dengan para stakeholder, sehingga draf itu bisa disempurnakan," jelasnya.