Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta
HARIANE – Jajaran Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan sepasang kakak beradik, yakni DPU (31) dan DFR (24), yang terlibat dalam pengedaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul. Keduanya ditangkap di Tanjungsari, Gunungkidul, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli di salah satu warung. Kedua pelaku berniat membeli rokok dengan uang yang dicurigai sebagai uang palsu.
"Ada orang belanja rokok di sebuah warung di Tanjungsari, penjual curiga bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu sehingga menolaknya. Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran," kata Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna, saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).
Diketahui, kedua pelaku tersebut berkeliling ke warung-warung dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi AB 1164 MO.
Di waktu yang bersamaan, pihak kepolisian menerima informasi mengenai kecelakaan tunggal di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
"Bersamaan itu, kami memperoleh informasi ada kecelakaan mobil," terang Agus.
Dijelaskannya, mobil yang mengalami kecelakaan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku.
"Ciri-ciri mobil yang diduga digunakan oleh pengedar uang palsu mengarah kepada pengendara yang mengalami kecelakaan," jelasnya.
Setelah diperiksa, mobil tersebut dikendarai oleh DPU dan DFR yang membawa sejumlah uang palsu. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Mereka mendapatkan uang palsu secara online melalui Facebook.
"Setiap pembelian Rp1 juta, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta. Transaksi yang dilakukan sudah sebanyak 25 kali," jelas Agus.
Selain mengedarkan dengan cara membelanjakannya di warung, mereka juga menjual kembali uang palsu tersebut secara online.