Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta
Pandu S
Kedua Pelaku Pengedar Uang Palsu Saat Pers Release Di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
"Total uang palsu yang sudah diedarkan mencapai Rp175 juta," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Yaris, dua lembar STNK Yaris, 14 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 Ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.****