Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan Juta
HARIANE - Sebanyak tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM di Jogja berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni IZ (21) laki-laki asal Tangerang, FA (29) laki-laki asal Tangerang, dan FH (20) laki-laki asal Lampung.
Ketiganya ditangkap setelah memanfaatkan kelengahan korban hingga berhasil menggasak tabungan senilai puluhan juta rupiah.
Kronologi Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat, 26 April 2024, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan terkait kronologi kasus pencurian tersebut.
Kasus tersebut terjadi di sebuah minimarket yang berada di Jalan Pramuka No. 113, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Akibat dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Mulanya, korban hendak mengambil sejumlah uang di ATM yang berada di minimarket mengalami kesulitan saat kartu ATM-nya terjebak di mesin.
Tiba-tiba, dua orang tak dikenal datang dan menawarkan bantuan kepada korban.
Pada saat kejadian, korban diminta untuk menekan kode PIN. Akan tetapi kartu ATM miliknya tetap tidak bisa keluar.
Akhirnya korban memutuskan untuk pulang dan memblokir rekeningnya melalui M-Banking.
Namun hari itu korban dikejutkan dengan adanya transaksi keluar sebesar Rp 10 juta dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10 juta.