Berita
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi, Sudah Beroperasi Sejak 2019
HARIANE – Seorang dokter gadungan di Cikarang Bekasi dengan nama samaran ITB akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Penangkapan pria berusia 39 tahun dengan nama asli SM tersebut terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi Hampir 5 Tahun Beroperasi
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Selasa, 19 Maret 2024 diketahui bahwa terbongkarnya kasus dokter gadungan di Cikarang Bekasi berkat laporan warga sekitar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, laporan soal dokter yang tidak memiliki STR dan SIP tersebut masuk pada Selasa 12 Maret 2024.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan observasi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kemudian pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar jam 19.30 WIB anggita tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Pol Twedy.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, handphone, buku daftar pasien, buku hasil laboratorium, baju dokter, stetoskop, alat suntikan dan berbagai macam obat suntik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Twedy juga menambahkan kalau pelaku telah beroperasi sejak 2019 dan sejumlah masyarakat telah menjadi korbannya.
“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 atau Pasal 441 dan Pasal 312 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****