Berita

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi, Sudah Beroperasi Sejak 2019

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
dokter gadungan di Cikarang Bekasi
Dokter gadungan di Cikarang Bekasi yang sudah beroperasi sejak 2019 akhirnya ditangkap Polisi. (Instagram/humaspolresmetrobekasi)

HARIANE – Seorang dokter gadungan di Cikarang Bekasi dengan nama samaran ITB akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Penangkapan pria berusia 39 tahun dengan nama asli SM tersebut terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi Hampir 5 Tahun Beroperasi

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Selasa, 19 Maret 2024 diketahui bahwa terbongkarnya kasus dokter gadungan di Cikarang Bekasi berkat laporan warga sekitar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, laporan soal dokter yang tidak memiliki STR dan SIP tersebut masuk pada Selasa 12 Maret 2024.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan observasi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kemudian pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar jam 19.30 WIB anggita tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Pol Twedy.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, handphone, buku daftar pasien, buku hasil laboratorium, baju dokter, stetoskop, alat suntikan dan berbagai macam obat suntik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Twedy juga menambahkan kalau pelaku telah beroperasi sejak 2019 dan sejumlah masyarakat telah menjadi korbannya.

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 atau Pasal 441 dan Pasal 312 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025