Berita

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi, Sudah Beroperasi Sejak 2019

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
dokter gadungan di Cikarang Bekasi
Dokter gadungan di Cikarang Bekasi yang sudah beroperasi sejak 2019 akhirnya ditangkap Polisi. (Instagram/humaspolresmetrobekasi)

HARIANE – Seorang dokter gadungan di Cikarang Bekasi dengan nama samaran ITB akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Penangkapan pria berusia 39 tahun dengan nama asli SM tersebut terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi Hampir 5 Tahun Beroperasi

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Selasa, 19 Maret 2024 diketahui bahwa terbongkarnya kasus dokter gadungan di Cikarang Bekasi berkat laporan warga sekitar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, laporan soal dokter yang tidak memiliki STR dan SIP tersebut masuk pada Selasa 12 Maret 2024.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan observasi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kemudian pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar jam 19.30 WIB anggita tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Pol Twedy.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, handphone, buku daftar pasien, buku hasil laboratorium, baju dokter, stetoskop, alat suntikan dan berbagai macam obat suntik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Twedy juga menambahkan kalau pelaku telah beroperasi sejak 2019 dan sejumlah masyarakat telah menjadi korbannya.

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 atau Pasal 441 dan Pasal 312 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB