Berita

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi, Sudah Beroperasi Sejak 2019

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
dokter gadungan di Cikarang Bekasi
Dokter gadungan di Cikarang Bekasi yang sudah beroperasi sejak 2019 akhirnya ditangkap Polisi. (Instagram/humaspolresmetrobekasi)

HARIANE – Seorang dokter gadungan di Cikarang Bekasi dengan nama samaran ITB akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Penangkapan pria berusia 39 tahun dengan nama asli SM tersebut terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dokter Gadungan di Cikarang Bekasi Hampir 5 Tahun Beroperasi

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Selasa, 19 Maret 2024 diketahui bahwa terbongkarnya kasus dokter gadungan di Cikarang Bekasi berkat laporan warga sekitar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, laporan soal dokter yang tidak memiliki STR dan SIP tersebut masuk pada Selasa 12 Maret 2024.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan observasi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kemudian pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar jam 19.30 WIB anggita tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Pol Twedy.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, handphone, buku daftar pasien, buku hasil laboratorium, baju dokter, stetoskop, alat suntikan dan berbagai macam obat suntik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Twedy juga menambahkan kalau pelaku telah beroperasi sejak 2019 dan sejumlah masyarakat telah menjadi korbannya.

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 atau Pasal 441 dan Pasal 312 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB