Berita , Jateng
Polisi Tilang Truk Kelebihan Muatan di Sleman, Termasuk Pengangkut Galian Tanpa Tutup Terpal
Tri Lestari
Dishub DIY dan polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)
HARIANE – Polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman yang dapat membahayakan pengendara lain serta memicu kerusakan jalan raya.
Polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DI Yogyakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman, dalam kegiatan penertiban kendaraan muatan yang melanggar ketentuan.
Polisi Tilang Truk Kelebihan Muatan di Sleman
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang BeginiDilansir dari laman portal resmi Polres Sleman, petugas gabungan Polsek Ngemplak Sleman dan Dishub Provinsi DIY terus berupaya menertibkan kendaraan muatan yang melanggar ketentuan. Kegiatan ini dilakukan dengan menjaring kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan kendaraan muatan terbuka galian C pengangkut material erupsi Merapi tanpa tutup terpal. Penindakan ini dilakukan karena kedua sasaran tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya. “Selain membahayakan pengguna jalan yang lain, debu material erupsi Merapi yang berhamburan dari bak truk juga sangat mengganggu pengendara lain,” ucap Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta. Ia menyampaikan bahwa Polres Sleman dan Dishub Provinsi DIY memberikan tindakan tegas pada para pengendara yang melanggar ketentuan. “Upaya penertiban ini kita lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk truk yang melebihi muatan atau ODOL,” ucapnya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa truk ODOl ini dijatuhi sanksi tilang di tempat.