Berita , Jateng
Polisi Tilang Truk Kelebihan Muatan di Sleman, Termasuk Pengangkut Galian Tanpa Tutup Terpal
Tri Lestari
Dishub DIY dan polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)
“Truk ODOL dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277,” imbuhnya.
Selain melebihi kapasitas muatan, truk yang mendapat sanksi tilang ini juga tidak menutup muatannya dengan terpal.
Terkait kegiatan penertiban yang dilaksanakan ini, Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya.
“Sebelum melaksanakan tindakan tegas, kami sudah melakukan sosialisasi, baik di media sosial maupun secara langsung dengan memberikan peringatan kepada sopir untuk selalu memperhatikan komponen-komponen kendaraan,” jelasnya.
Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait bahaya kendaraan yang kelebihan kapasitas muatan.
“Semoga dengan pelaksanaannya razia ini akan menyadarkan oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan muatan berlebihan dan kelebihan kapasitas kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkas Edy.
BACA JUGA : Kronologi Penganiayaan Empat Pelajar SMK di Sleman, 10 Anggota Geng Sekolah Diciduk PolisiDemikian informasi mengenai polisi tilang truk kelebihan muatan di Sleman, termasuk pengangkut galian tanpa tutup terpal. ****