Berita , Nasional , Pilihan Editor
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Sita Ganja Seberat 3 Kilo
Tri Lestari
Konferensi pers mengenai kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polrestro Bekasi. (Foto: Youtbe/Polres Metro Bekasi)
Hal ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan, dari seorang tersangka yang ditangkap di Kabupaten Bekasi.
Kemudian di wilayah Kota Bekasi polisi berhasil menyita barang bukti jenis Ganja yang diperoleh dari lima lokasi yang berbeda, hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Adapun total nilai dari barang bukti yang telah berhasil disita tersebut yakni untuk Sabu berkisar Rp 100 juta dan Ganja sekitar Rp 80 juta.
Para tersangka tersebut kemudian dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
BACA JUGA : Dampak Kebakaran di Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur, Penyebab Kebakaran Diduga Karena Hal IniHal ini juga dimaksudkan untuk mencegah lebih banyak orang atau masyarakat yang menjadi korban dari peredaran narkoba. “Pemotongan atau pemutusan rantai narkoba itu jauh lebih penting,” pungkasnya. Demikian informasi mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan oleh Polres Metro Bekasi dalam kurun waktu dua bulan. ****