Berita , D.I Yogyakarta
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam
Dijelaskannya, hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku tersebut kemudian diperjualkan secara umum, baik dengan sistem online maupun offline.
“Dijual dengan harga yang lebih murah. Hasilnya kemudian dibagi rata kepada para pelaku,” kata Yahya.
Selain terlibat dalam kasus pencurian, BRS juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Kapanewon Tepus.
Yahya menjelaskan, BRS membeli seekor sapi dari seorang warga dengan harga yang sudah disepakati, yakni Rp26 juta, dengan DP senilai Rp10 juta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BRS tidak juga membayarkan uang kekurangannya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamanan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Polisi juga mengamankan sisa hasil curian para pelaku, salah satunya ialah tiga karton susu.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkhusus untuk pelaku UJ dan R, keduanya dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sebab, UJ dan R kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat ditangkap petugas.****