Berita , D.I Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Sleman. 

“Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus obat-obatan terlarang, yang telah dilakukan penangkapan di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2023.

Kapolresta Yogyakarta menyebut pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB dimana petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (44) di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman, karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Dalam penggeledahan dihari yang sama juga ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, CS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari RM. 

"Telah ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y," tandasnya. 

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RM (33) di rumahnya di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman. 

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 25.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih Y. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil kepada CS.

“Barang bukti dan pelaku kita bawa ke komando. Dari tersangka RM, terdapat 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y yang berhasil kita amankan, dan 2 pack plastic klip,” ujarnya. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka RM telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Sementara tersangka CS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB