Berita

Lagi-lagi, Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng 121.985 Ton ke Timor Leste

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Lagi-lagi, Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng 121.985 Ton ke Timor Leste
Lagi-lagi, Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng 121.985 Ton ke Timor Leste
HARIANE - Polri gagalkan penyelundupan minyak goreng yang akan dikirim ke Timor Leste bersama Polda Jawa Timur.
Langkah Polri gagalkan penyelundupan minyak goreng ini bertujuan untuk menjalankan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sementara agar kebutuhan di dalam negeri tercukupi.
Upaya Polri gagalkan penyelundupan minyak goreng ini patut diapresiasi karena jumlah minyak goreng yang diselundupkan tidak main-main yaitu sebanyak 8 kontrainer atau 121.985 ton .
"Delapan kontrainer yang berisikan minyak goreng dengan merk Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus Hardianto selaku Konjen Kabareskrim Polri.
BACA JUGA : Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi

Kronologi Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng 

Dilansir dari situs berita resmi Polda Sumatera Barat, pengungkapan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga tentang adanya aktivitas penyelundupan minyak goreng.
Masyarakat yang curiga langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Petugas polisi langsung dikerahkan ke TKP dan ditemukannya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deoderized Palm Oil, Refined, Bleached and Deoderized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.
Atas kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka utama yaitu R (60 tahun) dan E (44 tahun). Kedua tersangka ini merupakan eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan ekspor.
Menurut Polri, diduga terdapat 11 kontrainer minyak goreng siap ekspor yang akan diselundupkan di Timur Leste. Namun hanya 8 kontrainer yang berhasil diungkap oleh Polri dan rencananya 3 kontrainer lain akan diusut lebih lanjut.
Saat ini Polri bersama Ditjen Bea Cukai berkoordinasi untuk melakukan penarikan 3 kontrainer tersebut.
BACA JUGA : Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng, Presiden Jokowi : Negara Butuh Pajak
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025