PPDB SMP Klaten 2023. (Foto: PPDB Klaten)
HARIANE - PPDB SMP Klaten 2023 dikabarkan akan mulai dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Klaten pada 12 Juni 2023 mendatang.
Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP tersebut secara keseluruhan dilakukan secara online melalui laman klaten.siap-ppdb.com..
Lantas apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta dan orang tua peserta didik dalam menghadapi PPDB? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini
Persyaratan PPDB SMP Klaten 2023
Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023 sesuai dengan jalur yang diikuti, yaitu:
Jalur Zonasi
BACA JUGA: Dokumen Persyaratan PPDB Jawa Barat 2022, Syarat yang Perlu Disiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru
- Melengkapi dokumen persyaratan meliputi, Kartu Keluarga; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4;
- Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jalur Afirmasi
- Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari Dinsos dP3AKB)
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
- Bagi penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinsos dP3AKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.
- Bagi yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
- Surat keterangan dari Dissosp3APPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) poin 3 dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.
- Memenuhi dokumen persyaratan meliputi KK; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali