Berita , D.I Yogyakarta

PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
HARIANE – PPKM Jogja hari ini ada di level berapa? Berikut ini akan dibahas mengenai penetapan pembatasan kegiatan masyarakat untuk seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PPKM Jogja hari ini ada di Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Jogja hari ini yang berada di Level 1 berlaku dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 1 di Jogja pun sudah dikeluarkan, salah satunya kini masyarakat bisa beraktivitas di bekerja di kantor secara penuh alias 100% work from office (WFO).
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Info Kapasitas Ruang Publik Terkait dengan Penetapan PPKM Jogja Hari Ini Diperpanjang Hingga Tanggal 1 Agustus 2022
Dilansir dari Satpol DIY melalui akun Instagram resmi, berikut adalah rincian pengaturan kapasitas ruang publik untuk PPKM Level 1 wilayah DIY:

1. Perkantoran

Semua sektor perkantoran baik esensial, non esensial, hingga sektor kritikal sudah boleh 100% bekerja di kantor. Tetapi, tetap diimbau untuk mengenakan masker, dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

2. Pendidikan

PPKM Jogja hari ini
Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di Jogja masih harus mematuhi prokes. (Foto: Instagram/Yogyakarta)
Untuk sektor pendidikan masih diterapkan aturan pembatasan. Artinya kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan batasan tertentu, atau dilakukan secara jarak jauh.
Aturan kapasitas KBM diputuskan oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025