Berita , D.I Yogyakarta

PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
HARIANE – PPKM Jogja hari ini ada di level berapa? Berikut ini akan dibahas mengenai penetapan pembatasan kegiatan masyarakat untuk seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PPKM Jogja hari ini ada di Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Jogja hari ini yang berada di Level 1 berlaku dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 1 di Jogja pun sudah dikeluarkan, salah satunya kini masyarakat bisa beraktivitas di bekerja di kantor secara penuh alias 100% work from office (WFO).
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Info Kapasitas Ruang Publik Terkait dengan Penetapan PPKM Jogja Hari Ini Diperpanjang Hingga Tanggal 1 Agustus 2022
Dilansir dari Satpol DIY melalui akun Instagram resmi, berikut adalah rincian pengaturan kapasitas ruang publik untuk PPKM Level 1 wilayah DIY:

1. Perkantoran

Semua sektor perkantoran baik esensial, non esensial, hingga sektor kritikal sudah boleh 100% bekerja di kantor. Tetapi, tetap diimbau untuk mengenakan masker, dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

2. Pendidikan

PPKM Jogja hari ini
Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di Jogja masih harus mematuhi prokes. (Foto: Instagram/Yogyakarta)
Untuk sektor pendidikan masih diterapkan aturan pembatasan. Artinya kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan batasan tertentu, atau dilakukan secara jarak jauh.
Aturan kapasitas KBM diputuskan oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025