Berita , D.I Yogyakarta

PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
HARIANE – PPKM Jogja hari ini ada di level berapa? Berikut ini akan dibahas mengenai penetapan pembatasan kegiatan masyarakat untuk seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PPKM Jogja hari ini ada di Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Jogja hari ini yang berada di Level 1 berlaku dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 1 di Jogja pun sudah dikeluarkan, salah satunya kini masyarakat bisa beraktivitas di bekerja di kantor secara penuh alias 100% work from office (WFO).
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Info Kapasitas Ruang Publik Terkait dengan Penetapan PPKM Jogja Hari Ini Diperpanjang Hingga Tanggal 1 Agustus 2022
Dilansir dari Satpol DIY melalui akun Instagram resmi, berikut adalah rincian pengaturan kapasitas ruang publik untuk PPKM Level 1 wilayah DIY:

1. Perkantoran

Semua sektor perkantoran baik esensial, non esensial, hingga sektor kritikal sudah boleh 100% bekerja di kantor. Tetapi, tetap diimbau untuk mengenakan masker, dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

2. Pendidikan

PPKM Jogja hari ini
Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di Jogja masih harus mematuhi prokes. (Foto: Instagram/Yogyakarta)
Untuk sektor pendidikan masih diterapkan aturan pembatasan. Artinya kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan batasan tertentu, atau dilakukan secara jarak jauh.
Aturan kapasitas KBM diputuskan oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB