PPKM Jogja Hari Ini Terbaru Sampai 1 Agustus 2022, Berikut Aturan Baru Kerumunan di Tempat Umum
HARIANE – PPKM Jogja hari ini ada di level berapa? Berikut ini akan dibahas mengenai penetapan pembatasan kegiatan masyarakat untuk seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.PPKM Jogja hari ini ada di Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Aturan PPKM Jogja hari ini yang berada di Level 1 berlaku dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 1 di Jogja pun sudah dikeluarkan, salah satunya kini masyarakat bisa beraktivitas di bekerja di kantor secara penuh alias 100% work from office (WFO).
Info Kapasitas Ruang Publik Terkait dengan Penetapan PPKM Jogja Hari Ini Diperpanjang Hingga Tanggal 1 Agustus 2022Dilansir dari Satpol DIY melalui akun Instagramresmi, berikut adalah rincian pengaturan kapasitas ruang publik untuk PPKM Level 1 wilayah DIY:
1. Perkantoran
Semua sektor perkantoran baik esensial, non esensial, hingga sektor kritikal sudah boleh 100% bekerja di kantor. Tetapi, tetap diimbau untuk mengenakan masker, dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
2. Pendidikan
Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di Jogja masih harus mematuhi prokes. (Foto: Instagram/Yogyakarta)Untuk sektor pendidikan masih diterapkan aturan pembatasan. Artinya kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan batasan tertentu, atau dilakukan secara jarak jauh.Aturan kapasitas KBM diputuskan oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.