Berita , Jatim

Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 

profile picture Hanna
Hanna
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 
HARIANE - Pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo baru-baru ini telah diselenggarakan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Diketahui pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park ini total senilai Rp 11 miliar. 
Berikut informasi selengkapnya seputar pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Video Viral! Hujan Laron di Jembatan Sungai Porong Gemparkan Masyarakat Sidoarjo

Pemusnahan Produk Impor Ilegal di Sidoarjo

Sabtu, 24 September 2022 pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo tersebut Ditjen PKTN lakukan dari tindak lanjut pengawasan tata niaga impor setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
Durasi pengawasan dilakukan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor diantaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo
Produk impor ilegal di Sidoarjo. (Foto: Kemendag)
Produk-produk tersebut diketahui terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan Permendag No 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemusnahan merupakan salah satu upaya Kemendag agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 
Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag No 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, seperti:
- Kemudahan pengurusan perizinan
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025