Berita , Nasional
Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pernah Dipanggil KPK 2 Kali Sebelumnya
Yuni Sita Kusrini
Profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang terlibat kasus eksport minyak goreng. (Foto : Website / bappeti.go.id)
HARIANE - Kejaksasaan Agung Republik Indonesia menguak kasus ekspor yang menyeret Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) yakni Indrasari Wisnu Wardhana.
Kiprah Indrasri dapat diketahui apabila mencari informasi profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana.
Profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana menjadi banyak dicari oleh warganet setelah berita terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan kelangkaan minyak di tanah air.
Banyak masyarakat yang selama ini masyarakat belum mengenal profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana yang akhir-akhir ini dihujat warganet di media sosial hingga viral.
Mengetahui foto yang sempat viral di media sosial agar terus mengingat wajahnya tidak cukup jika tanpa tahu profilnya.
Berdasarkan unggahan kanal Youtube Biografi Profil Biodata yang berjudul "Profil Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag" yang diunggah pada Selasa,19 April 2022 mengenai profil singkat Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari Wisnu Wardhana adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menjabat pada sejak tanggal 20 Desember 2021 sebelum menjabat menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti).
Selain itu Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai komisaris Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara III.
Fakta menariknya Indrasari pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pengurusan izin import bawang putih pada 24 September 2019. Pada tahun yang sama juga pernah dipanggil lagi oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kuota import ikan di Perum Perindo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pemberi fasilitas eksport Crude Palm Oil (CPO).
Indrasari ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari perusahaan swasta.
Perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.