Berita , Nasional

Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pernah Dipanggil KPK 2 Kali Sebelumnya

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pernah Dipanggil KPK 2 Kali Sebelumnya
Profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang terlibat kasus eksport minyak goreng. (Foto : Website / bappeti.go.id)
HARIANE - Kejaksasaan Agung Republik Indonesia menguak kasus ekspor yang menyeret Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) yakni Indrasari Wisnu Wardhana.
Kiprah Indrasri dapat diketahui apabila mencari informasi profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana.
Profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana menjadi banyak dicari oleh warganet setelah berita terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan kelangkaan minyak di tanah air.
Banyak masyarakat yang selama ini masyarakat belum mengenal profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana yang akhir-akhir ini dihujat warganet di media sosial hingga viral.
Mengetahui foto yang sempat viral di media sosial agar terus mengingat wajahnya tidak cukup jika tanpa tahu profilnya.
Berdasarkan unggahan kanal Youtube Biografi Profil Biodata yang berjudul "Profil Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag" yang diunggah pada Selasa,19 April 2022 mengenai profil singkat Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari Wisnu Wardhana adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menjabat pada sejak tanggal 20 Desember 2021 sebelum menjabat menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti).
Selain itu Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai komisaris Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara III.
Fakta menariknya Indrasari pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pengurusan izin import bawang putih pada 24 September 2019. Pada tahun yang sama juga pernah dipanggil lagi oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kuota import ikan di Perum Perindo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pemberi fasilitas eksport Crude Palm Oil (CPO).
Indrasari ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari perusahaan swasta.
Perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025