Profil Provinsi Papua Barat Daya, Disahkan Sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia
HARIANE - Provinsi Papua Barat Daya dikabarkan baru-baru ini telah resmi disahkan oleh DPR RI menjadi provinsi ke-38 di Republik Indonesia.Peresmian Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, 17 November 2022 tersebut terkandung dalam RUU Pembentukan Papua Barat Daya sebagai Provinsi yang resmi disahkan DPR menjadi UU.Di mana Provinsi Papua Barat Daya diresmikan bersamaan dengan tiga Provinsi lainnya, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: DPR/Arief)Lantas seperti apa profil Provinsi Papua Barat Daya? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Berdasarkan draft terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, Provinsi ini memiliki enam wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), diantaranya:1. Kabupaten Sorong2. Kabupaten Sorong Selatan3. Kabupaten Raja Ampat4. Kabupaten Tambrauw5. Kabupaten Maybrat