Berita

Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI

profile picture Hanna
Hanna
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
HARIANE - Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR pada rapat paripurna menjadi topik yang saat ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR ini memunculkan berbagai tanggap dari berbagai pihak.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Sekjen DPR RI juga ikut memberikan tanggapan atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR saat rapat paripurna.
BACA JUGA : Fenomena LGBT di Indonesia Semakin Masif, DPR Segera Dorong Pengesahan RUU KUHP 

Klarifikasi Tindakan Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR

Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR
Tanggapan Sekjen DPR RI atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR. (Foto: dpr.go.di)
Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 25 Mei 2022 menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria seputar penggunaan mikrofon selama rapat paripurna.
Di mana mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. 
Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.  
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.
 “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” ucapnya.
Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.  
Sekjen DPR RI menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025