Berita

Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI

profile picture Hanna
Hanna
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
HARIANE - Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR pada rapat paripurna menjadi topik yang saat ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR ini memunculkan berbagai tanggap dari berbagai pihak.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Sekjen DPR RI juga ikut memberikan tanggapan atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR saat rapat paripurna.
BACA JUGA : Fenomena LGBT di Indonesia Semakin Masif, DPR Segera Dorong Pengesahan RUU KUHP 

Klarifikasi Tindakan Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR

Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR
Tanggapan Sekjen DPR RI atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR. (Foto: dpr.go.di)
Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 25 Mei 2022 menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria seputar penggunaan mikrofon selama rapat paripurna.
Di mana mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. 
Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.  
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.
 “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” ucapnya.
Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.  
Sekjen DPR RI menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sabtu, 10 Mei 2025
Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Sabtu, 10 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Sabtu, 10 Mei 2025
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Sabtu, 10 Mei 2025
6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025