Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
HARIANE - Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR pada rapat paripurna menjadi topik yang saat ini ramai diperbincangkan.Pasalnya, tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR ini memunculkan berbagai tanggap dari berbagai pihak.Dilansir dari laman resmi DPR RI, Sekjen DPR RI juga ikut memberikan tanggapan atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR saat rapat paripurna.
Klarifikasi Tindakan Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR
Tanggapan Sekjen DPR RI atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR. (Foto: dpr.go.di)Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 25 Mei 2022 menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria seputar penggunaan mikrofon selama rapat paripurna.Di mana mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit. “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” ucapnya.Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Sekjen DPR RI menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.