Berita , D.I Yogyakarta
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR
HARIANE – Puluhan pengemudi truk dan pelaku usaha se-Kabupaten Gunungkidul yang tergabung dalam empat paguyuban sopir menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Kamis (19/6/2025). Para pengemudi menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang diberlakukan pemerintah pada tahun 2025 ini.
Selain itu, para sopir juga mengeluhkan mekanisme pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Gunungkidul yang dirasa cukup menyulitkan.
Sebelum melakukan mediasi di aula Dishub Gunungkidul, puluhan truk terlebih dahulu berkumpul di kawasan rest area Putat, Kapanewon Patuk.
Salah satu perwakilan peserta, Supri, mengatakan bahwa aksi protes tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terkait akan diberlakukannya kebijakan zero ODOL.
“Bareng-bareng mogok selama tiga hari, dimulai dari hari ini,” kata Supri saat ditemui di Kantor Dishub Gunungkidul, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak kendaraan asal Gunungkidul memilih melakukan uji KIR di luar daerah. Sebab, para sopir merasa dipersulit saat melakukan uji KIR di Gunungkidul, sehingga banyak yang tidak lolos pemeriksaan.
Namun, ketika melakukan uji KIR di wilayah lain, kendaraan-kendaraan tersebut dengan mudah dapat lolos.
“Banyak sopir di Gunungkidul ini mengeluh, contohnya ban kanisiran tidak lolos, lampu yang tidak sesuai tidak lolos. Sedangkan di tempat lain, semua itu bisa lolos,” jelasnya.
Pihaknya berharap Dishub Gunungkidul dapat memberikan kebijakan yang tidak menyulitkan para sopir dalam pengurusan uji KIR. Dengan demikian, para sopir tidak perlu keluar daerah untuk melakukan uji KIR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi para sopir kepada Dinas Perhubungan DIY. Sebab, kebijakan terkait ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pengaturan ODOL itu berdasarkan undang-undang. Nanti akan kami sampaikan ke pusat secara berjenjang, melalui Dishub DIY, kemudian ke Kementerian Perhubungan,” kata Irawan.
Terkait uji KIR yang dikeluhkan para sopir, Irawan menjelaskan bahwa mekanisme pengujian telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Petugas tidak boleh mentolerir kendaraan yang tidak lolos uji, karena hal itu berkaitan erat dengan keselamatan sopir maupun pengguna jalan lainnya.