Berita

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali

profile picture Andi May
Andi May
Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali
Ilustrasi Lembaga Pendidikan. (Ilustrasi: Unsplah/Ed Us).

HARIANE - Pengamat Pendidikan Yogyakarta, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd Sutrisna Wibawa menanggapi putusan MK perbolehkan kampanye di sekolah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang diperbolehkannya fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu 2024 dengan syarat - syarat tertentu. 

Menurutnya, putusan MK terkait penggunaan fasilitas pendidikan untuk menyelenggarakan kampanye bakal calon di Pemilu 2024 memiliki sisi baik dan buruk. 

"Ini kan (putusan MK) keputusan hukum dengan batasan-batasan tertentu yaitu tidak membawa alat peraga pada saat kampanye, jika dilakukan dengan diskusi - diskusi di kampus itu sudah sangat baik," ujar Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd saat dihubungi Hariane, Jum'at 25 Agustus. 

Namun, menurutnya, yang perlu diperhatikan kembali mengenai penyelenggaran kampanye bakal calon yang akan hadir di SMA/SMK/MA. 

"Karena pemilih pemula yang masih pelajar bisa dikatakan emosionalnya lebih menonjol daripada rasional, dari segi pengetahuan politik mereka (peserta didik) masih belum mendalami pendidikan politik," ungkapnya. 

Maka dari itu, penyelenggaran kampanye, lanjutnya, berpotensi untuk lembaga pendidikan masuk dalam politik praktis nantinya. 

Meskipun, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, pendidikan politik juga sangat penting bagi peserta didik dan mengikuti pemilihan umum juga merupakan kewajiban warga negara. 

"Tetapi, yang menjadi kekhawatiran saya, lembaga pendidikan akan dipertanyakan kembali tentang netralitasnya dalam politik," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 melarang kampanye di sarana pendidikan, namun putusan MK sifatnya final dan mengikat. 

"Tentu KPU akan melakukan revisi terkait PKPU agar selaras dengan putusan MK yang kemarin," ujar Joko Santosa. 

Meskipun demikian, pihaknya akan mengatur teknis kampanye di sarana pendidikan yang berpotensi menghadirkan bakal calon Pemilu 2024. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB