Berita
Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali
Andi May
Ilustrasi Lembaga Pendidikan. (Ilustrasi: Unsplah/Ed Us).
"Seperti yang kita ketahui, putusan MK itu diperbolehkan namun harus mendapat izin dari pengelola ataupun penanggung jawab serta tidak membawa alat peraga kampanye," ungkapnya.
Joko Santosa memaparkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur teknis kampanye, alat peraga dan larangan-larangannya.
"Pada pasa 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, secara jelas mengatur alat peraga kampanye dilarang ditempel di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan dan tempat pemerintah," jelasnya.
Ia juga menegaskan kampanye merupakan pendidikan politik yang harusnya mencerdaskan agar peserta partai politik dapat menyampaikan visi dan misinya kepada civitas akademik. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com