Berita , D.I Yogyakarta
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham DIY Bahas Pengawasan Orang Asing
HARIANE - Pada kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satu fokus pembahasan adalah pengawasan orang asing di wilayah DIY.
Meningkatnya jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) di Yogyakarta melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisucipto perlu menjadi perhatian.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyampaikan pentingnya pengawasan intensif terhadap orang asing di DIY.
"Data perlintasan orang asing di Yogyakarta tahun 2024 cukup signifikan, dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang. Jumlah ini menuntut imigrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," jelas Wihadi, Senin, 29 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa jajaran Imigrasi DIY telah melaksanakan berbagai upaya pengawasan terhadap orang asing.
"Pengawasan yang kami lakukan meliputi tindakan administratif seperti pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan. Semua ini dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap potensi pelanggaran," terangnya.
Agung juga menekankan pentingnya mencegah pekerja migran non-prosedural Hal ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang harus terus dicegah.
"Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai kalurahan, lembaga pelatihan kerja, dan kampus-kampus untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menjadi pekerja migran non-prosedural. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," tandasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham DIY menyepakati pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder terkait untuk meningkatkan efektifitas pengawasan orang asing.****