Berita , D.I Yogyakarta

Ribuan Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ribuan Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas
Gubernur DIY (kiri) menyerahkan SK remisi kemerdekaan narapidana di Jogja kepada Kepala Kanwil Kumham DIY. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

HARIANE - Ribuan narapidana di Jogja yang tersebar di sejumlah lapas menerima Remisi Kemerdekaan di tahun ini.

Sebagian kecil di antaranya diusulkan menerima Remisi Kemerdekaan 2023 berupa Remisi Umum II atau langsung bebas.

Remisi HUT RI 2023 itu diberikan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi dalam mengikuti program binaan.

Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan

Setidaknya sebanyak 1.363 WBP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diusulkan untuk menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum sendiri akan diserahkan kepada WBP di masing-masing lapas dan rutan di DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan.

Sementara 38 WBP lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY antara lain Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 411 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 149 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 122 narapidana.

Selain itu juga LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 narapidana dan 7 anak, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 43 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 33 narapidana.

Dari 1.363 WBP yang menerima Remisi HUT RI 2023, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu narkotika sebanyak 252 narapidana, pencucian uang sejumlah 4 narapidana, korupsi ada 19 narapidana, terorisme dengan 2 narapidana, human trafficking satu narapidana, dan pembalakan liar ada satu narapidana.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan langsung Surat Remisi Umum (usulan) kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025