Berita , D.I Yogyakarta
Ribuan Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Progo 2024 di Bantul
HARIANE - Ribuan pengendara terkena tilang disepanjang pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2024 di Bantul yang berlangsung selama 14 hari sejak 4-17 Maret 2024.
Sebagai informasi, tujuan utama operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, dalam pelaksaan operasi tersebut, selain melakukan tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran.
Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 1.456 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 2.550 teguran,” sebutnya, Senin, 18 Maret 2024.
Selama Operasi Keselamatan Progo 2024 ini, kata Jeffry, kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus atau melanggar rambu.
Kemudian disusul pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur.
Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.
Selama masa pelaksanaan operasi, lanjutnya, juga terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah laka tersebut, terdapat empat korban meninggal dunia, luka berat satu orang dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 37.014.000,” terangnya.
Terkait hal itu, meski Operasi Keselamatan Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tutupnya.****