Berita

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
HARIANE – Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.
Vonis Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023, yaitu selama 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, terdengar sorak sorai pengunjung bergemuruh di ruang sidang. Ekspresi tim kuasa hukum Bharada E yang awalnya tegang juga seketika berubah menjadi cerah.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada 30 November 2022. (Foto: PMJ)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 menghadiri PN Jaksel untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang pembacaan vonisnya dilakukan paling akhir dan paling ditunggu.
Pasalnya selama ini Richard Eliezer menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel seperti dikutip PMJ News.
Ada yang menarik dari sidang vonis Bharada E yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaksel.
Richard Eliezer divonis
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel. (Youtube/PN Jaksel)
Pengunjung terdengar bersorak sorai begitu mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E sampai berdiri dan tepuk tangan.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu di PN Jaksel.
Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama tiga belas tahun sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara lima belas tahun.
Demikian informasi terkait Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 15 Februari 2023. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Info Nobar Indonesia VS Australia di Surabaya 10 September 2024, Begini Syarat dan ...

Info Nobar Indonesia VS Australia di Surabaya 10 September 2024, Begini Syarat dan ...

Senin, 09 September 2024 23:09 WIB
JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah Saat Pilkada

JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah Saat Pilkada

Senin, 09 September 2024 22:23 WIB
Gunungkidul Diguyur Hujan, BPBD: Tidak Memengaruhi Ketersediaan Air Tanah

Gunungkidul Diguyur Hujan, BPBD: Tidak Memengaruhi Ketersediaan Air Tanah

Senin, 09 September 2024 20:31 WIB
KPU Kulon Progo Terima Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kulon Progo Terima Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 09 September 2024 19:52 WIB
Kembali Memakan Korban, JPW Minta Polisi Gencar Patroli Cegah Aksi Tawuran dan Klitih ...

Kembali Memakan Korban, JPW Minta Polisi Gencar Patroli Cegah Aksi Tawuran dan Klitih ...

Senin, 09 September 2024 18:37 WIB
Yayasan TCKN Dukung Pendidikan dan Sosial

Yayasan TCKN Dukung Pendidikan dan Sosial

Senin, 09 September 2024 17:44 WIB
Pemkab Kulon Progo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Pemkab Kulon Progo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Senin, 09 September 2024 15:16 WIB
Curi HP dan Makan Tak Bayar, Warga Wates Dilaporkan ke Polisi

Curi HP dan Makan Tak Bayar, Warga Wates Dilaporkan ke Polisi

Senin, 09 September 2024 14:59 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 September 2024 Turun Rp 7.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 September 2024 Turun Rp 7.000 per ...

Senin, 09 September 2024 14:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Senin, 09 September 2024 14:41 WIB