Gaya Hidup , Pilihan Editor

Rizky Billar Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Rizky Billar Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Rizky Billar jadi tersangka resmi kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Foto: Instagram/rizkybillar)
HARIANE - Rizky Billar jadi tersangka atas kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada Lesty Kejora.
Penetapan Rizky Billar jadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik akui telah kantongi bukti kuat hingga menetapkan Rizky Billar jadi tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka

BACA JUGA : Karir Rizky Billar Terancam, KPI Minta Pelaku KDRT Tidak Tampil di Semua Program Siaran
Dilansir dari Polda Metro Jaya, belum ada status terbaru pasca ditetapkannya suami Lesti Kejora sebagai tersangka, kuasa hukum mengaku telah berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
rizky billar tersangka
Rizky Billar resmi jadi tersangka! (Foto: Instagram/rizkybillar)
Hal ini diungkapkan Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Billar dalam kasus KDRT ini.
Polisi menyatakan siap menentukan status Billar ditahan atau tidak setelah pemeriksaan selesai digelar.
Hotma menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari." ujar Hotma Sitompul di Polres Mtro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah hasil visum dan keterangan saksi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Selasa, 24 Juni 2025