Gaya Hidup , Pilihan Editor
Rizky Billar Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Deslina Intan
Rizky Billar jadi tersangka resmi kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Foto: Instagram/rizkybillar)
HARIANE - Rizky Billar jadi tersangka atas kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada Lesty Kejora.
Penetapan Rizky Billar jadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik akui telah kantongi bukti kuat hingga menetapkan Rizky Billar jadi tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.
Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka
BACA JUGA : Karir Rizky Billar Terancam, KPI Minta Pelaku KDRT Tidak Tampil di Semua Program SiaranDilansir dari Polda Metro Jaya, belum ada status terbaru pasca ditetapkannya suami Lesti Kejora sebagai tersangka, kuasa hukum mengaku telah berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini diungkapkan Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Billar dalam kasus KDRT ini. Polisi menyatakan siap menentukan status Billar ditahan atau tidak setelah pemeriksaan selesai digelar. Hotma menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari." ujar Hotma Sitompul di Polres Mtro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti. Dua alat bukti yang dimaksud adalah hasil visum dan keterangan saksi.