Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Satu Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY, Tega Hati Tipu Gurunya Hingga Ratusan Juta
Admin
Sosok ESJ, anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY. (Foto: Dok. Polda DIY)
Hal ini kemudian menjadi masalah setelah anak korban tidak lolos CPNS, seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Setelah peristiwa itu, para korban berusaha bermediasi dengan ESJ. Namun sayangnya ESJ selalu berkelit dan susah untuk ditemui.
Bahkan ESJ juga tidak mau mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh para korban tersebut.
Berawal dari ini, ketiga korban kemudian melaporkan ESJ ke pihak yang berwajib pada Maret 2022 yang lalu.
Atas perbuatannya, ESJ yang merupakan anggota DPRD Bantul ditangkap Polda DIY dan disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara. ****