Berita , D.I Yogyakarta
Satu Narapidana Kasus Terorisme Menerima Remisi RU II, Kepala Kemenkuham DIY: Sudah Dibina dan Diikrarkan
HARIANE- Sejumlah narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023
Sebanyak 277 narapidana tindak pidana khusus dari berbagai kasus menerima RU I atau pengurangan masa hukum dan RU II atau langsung bebas.
Dalam hal ini terdapat 1 narapidana kasus terorisme menerima RU II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkuham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan Napiter yang mendapatkan remisi tentu sudah sesuai prosedur yang dipenuhi.
"Tentunya sudah dilakukan pembinaan dan pengembangan, juga sudah berikrar untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Agung berharap dengan langsung bebasnya Napiter dapat memotivasi yang lainnya untuk berkelakuan baik dan kembali cinta Tanah Air Indonesia.
"InsyaAllah mudah mudahan ini juga dapat menarik napi yang lain supaya berkelakuan baik dan kembali cinta tanah air," ujarnya.
Tahun ini Kemenkuham DIY memberikan Remisi Umum Kemerdekaan RI sebanyak 1.368 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan 39 diantaranya dinyatakan bebas atau menerima RU II. ****