Berita , Jateng
Satu Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Berhasil Diringkus, ini Perannya
Ima Rahma Mutia
RMS, salah satu pelaku pembunuhan wanita di Sukoharjo berhasil diamankan Polisi. (polressukoharjo.com)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit kemudian menambahkan kalau pelaku RMS ternyata tidak mengenal korban dan hanya berperan membantu tersangka.
“Pelau ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana,” kata AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan wanita di Sukoharjo alias RMS dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang Perampasan dan Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. ****