Berita , D.I Yogyakarta

Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi

profile picture Pandu S
Pandu S
Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Keputusan Pemecatan Oknum ASN. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul sudah sempat diberikan sanksi beberapa tahun yang lalu atas kasus yang sama. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus yang melibatkan salah satu ASN, yakni SYT, hingga akhirnya dipecat, cukup panjang.

SYT dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Gunungkidul kemudian memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada tanggal 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019, pada intinya gugatan dikabulkan," kata Iskandar saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020, SYT kemudian kembali aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Nomor 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi karena sesuai ketentuan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang bersangkutan merupakan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," jelas Iskandar.

Selanjutnya, BKN merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan baru mengenai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap SYT.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025