Berita , D.I Yogyakarta , Wisata
Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

HARIANE – Selama bulan Ramadan, usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi di Jogja tidak diperkenankan menyediakan minuman beralkohol.
Selain itu, tempat hiburan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan, dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB, dan malam hari pukul 22.00–01.00 WIB.
Untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00–01.00 WIB.
Sedangkan usaha karaoke di kelab malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari, yakni pukul 22.00–01.00 WIB.
Kemudian, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang, dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional usaha.
Namun, untuk spa di luar hotel berbintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00–17.00 WIB.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, mengatakan bahwa untuk memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah usaha hiburan.
Ia pun berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
“Sepanjang bulan Ramadan akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitor sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” kata Caesaria, Senin (10/3/2025).