Berita , D.I Yogyakarta , Wisata

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tempat hiburan di jogja
Tim gabungan saat melakukan monitoring tempat hiburan di Jogja, Sabtu (8/3/2025). (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE – Selama bulan Ramadan, usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi di Jogja tidak diperkenankan menyediakan minuman beralkohol.

Selain itu, tempat hiburan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan, dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB, dan malam hari pukul 22.00–01.00 WIB.

Untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00–01.00 WIB.

Sedangkan usaha karaoke di kelab malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari, yakni pukul 22.00–01.00 WIB.

Kemudian, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang, dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional usaha.

Namun, untuk spa di luar hotel berbintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00–17.00 WIB.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, mengatakan bahwa untuk memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah usaha hiburan.

Ia pun berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

“Sepanjang bulan Ramadan akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitor sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” kata Caesaria, Senin (10/3/2025).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025
Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025
Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Jumat, 25 Juli 2025