Berita , D.I Yogyakarta
Seorang Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Korban Dibuang di Kebun Kosong
Usai melakukan penganiayaan dan korban telah meninggal dunia, pelaku berinisiatif untuk membawa jenazah korban ke kebun kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Saat berada di kebun, pelaku kemudian menutupi jenazah korban dengan daun-daun untuk menghilangkan jejak.
"Motif pelaku karena jengkel, korban tidak pernah sesuai saat dilayani dalam kehidupan sehari-hari. Korban meninggal pada 7 Januari, kemudian dibuang tanggal 10 Januari sebelum akhirnya ditemukan," terangnya.
Pelaku kemudian ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku,” pungkasnya.****