Berita , D.I Yogyakarta
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Karena merasa terdesak, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku pada Maret 2025.
“Selanjutnya korban melapor ke Polda DIY, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Status pelaku sendiri adalah pelajar/mahasiswa,” jelasnya.
Selain mengamankan AFPP alias DNG, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit microSD 32 GB, satu bendel print out tangkapan layar berisi ancaman, satu bendel print out tangkapan layar bukti transfer, satu lembar rekening koran, satu unit handphone, serta satu buah kartu debit BRI.
Berdasarkan keterangan pelaku, sejauh ini sudah ada sekitar 10 korban yang dijerat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pacar sewaan. Meski demikian, kepolisian masih akan menelusuri akun-akun lain guna mengidentifikasi korban-korban tambahan.
“Tentu sudah banyak korbannya karena pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pacar sewaan. Siapa pun yang menerima tawaran itu, kemudian diberi klien yang ternyata pelakunya sendiri,” imbuhnya.
“Modusnya sama, menjaring siapa saja yang bersedia menjadi pacar sewaan. Setelah tergiur gaji Rp500 ribu dan bonus, mereka diberi klien yang ternyata adalah pelaku itu sendiri. Lalu diperas, terutama mereka yang sudah mengirimkan foto atau video sensitif,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.****