Berita , Headline

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
HARIANE – Sidang pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022 dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan terakhir Kuat Ma’ruf.
Sidang pembunuhan Brigadir J lantas dilanjutkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Bharada E.
Rencananya, sidang pembunuhan Brigadir J akan dilakukan hingga Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

Bharada E Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Sidang Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Jadwal Sidang Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Catat Tanggalnya Disini. (Sumber foto: pmjnews.com)
Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini berlanjut ke ruang sidang.
Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada 17 – 19 Oktober 2022.
Dilansir dari Polda Metro Jaya News, dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku menyesali perbuatannya.
Ia menyesal karena telah melakukan penembakan terhadap seniornya yaitu Brigadir J dibawah perintah Ferdy Sambo.
Ia lantas melanjutkan bahwasannya dia hanyalah seorang anggota yang tidak mampu untuk menolak instruksi atasan yang berpangkat jenderal.
BACA JUGA :
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terimakasih,” ujar Bharada E saat persidangan.
Tak sampai disitu saja, Bharada E juga mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan empat tersangka lain dalam persidangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025