Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mantan lurah maguwoharjo
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025). (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, pada Senin (24/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kasidi selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Senin (24/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Kasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Kasidi harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti selama satu tahun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Untuk diketahui, Kasidi dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mafia tanah terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama periode 2021 hingga 2023.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjatuhkan pidana terhadap Kasidi dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kasidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025