Berita

Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu: Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
sidang putusan mk tentang uu pemilu
Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu. (Foto: MK)

HARIANE - Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB dan dibacakan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan hakim lainnya. 

Dengan ditolaknya permohonan perkara tersebut, maka pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pemilih akan tetap memilih calon legislatif dengan cara memilih nama dari daftar caleg di surat suara secara langsung. 

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan perkara tersebut adalah karena sistem pemilu proporsional terbuka yang lebih sesuai dengan nilai demokrasi.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Hasil Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu Didukung 8 Fraksi DPR RI

sidang putusan mk tentang uu pemilu
Hasil sidang MK menentukan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Ilustrasi: Pexels/Edmond Dantes)

Sebagai informasi, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memunculkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan untuk pemilihan caleg Pemilu 2024 berawal dari permohonan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XX-/2022 tersebut diajukan pada 14 November 2023 dan menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB