Sopir Angkot Mencuri di Tangerang Bawa Pedang, Begini Kronologinya
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA : Aksi Seorang Pria Terduga Pencuri Sepeda Motor di Notoyudan Jogja Terekam Kamera CCTVDemikian informasi seputar kronologi kasus sopir angkot mencuri di Tangerang yang berhasil ditangani Tim dari Polsek Balaraja.****