HARIANE - Sopir bus yang membawa rombongan SMK Depok ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Sebanyak 13 saksi, termasuk dua saksi ahli diperiksa terkait kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo pada Selasa, 14 Mei 2024 dini hari.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Wibowo bahwa sopir bus yang membawa rombongan SMK dari Depok tersebut terbukti lalai hingga mengakibatkan bus mengalami kecelakaan.
"Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan," lanjutnya.
Akibat kelalaian tersebut, sopir bus terancam Pasal 411 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Pada kesempatan tersebut, Wibowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lain.
Penyebab Kecelakaan Maut di Subang
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Subang, polisi mengungkapkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan kecelakaan bus di Jalan Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang.
Wibowo mengungkap bahwa tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.
"Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman," ungkapnya.