Berita , D.I Yogyakarta

Sopir Bus Trans Saestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan di Bukit Bego

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kecelakaan di bukit bego
Sebuah bus terlibat kecelakaan tunggal di Bukit Bego Bantul dan tewaskan tiga penumpangnya pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polres Bantul menetapkan satu orang sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus Saestu Trans nomor polisi E 7607 V yang terguling di dekat Bukit Bego atau di Jalan Imogiri-Manggunan, Kabupaten Bantul pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tak lain pengemudi bus tersebut, laki-laki berinisial AFP (25), asal Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Penetapan tersangka AFP itu dilakukan usai didapatkannya hasil proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pengumpulan keterangan saksi, termasuk saksi ahli," terang Jeffry, Rabu, 21 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Bantul, jelas Jeffry, hasil pemeriksaan terhadap bus tersebut tidak ada engine brake atau tidak ada rem pelambat pada mesin atau sistem pembuangan.

Kemudian berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi-saksi, bus tersebut terkena fenomena brake fade effect atau rem los dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

"Hal itu terjadi dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus (oleh tersangka AFP), sehingga kampas dan tromol panas," katanya.

Berdasarkan pendapat saksi tersebut, diperoleh informasi bahwa secara administrasi lulus uji bus itu sudah tidak berlaku sejak tahun 2018. Dengan demikian kendaraan tersebut dapat dikatakan tidak layak jalan.

Kemudian, sopir bus juga terbukti lalai membawa kendaraan yang berimbas terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal dan menewaskan tiga orang penumpang.

Atas perbuatannya, AFP terancam dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.

"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB