Berita , D.I Yogyakarta

Sopir Bus Trans Saestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan di Bukit Bego

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kecelakaan di bukit bego
Sebuah bus terlibat kecelakaan tunggal di Bukit Bego Bantul dan tewaskan tiga penumpangnya pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polres Bantul menetapkan satu orang sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus Saestu Trans nomor polisi E 7607 V yang terguling di dekat Bukit Bego atau di Jalan Imogiri-Manggunan, Kabupaten Bantul pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tak lain pengemudi bus tersebut, laki-laki berinisial AFP (25), asal Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Penetapan tersangka AFP itu dilakukan usai didapatkannya hasil proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pengumpulan keterangan saksi, termasuk saksi ahli," terang Jeffry, Rabu, 21 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Bantul, jelas Jeffry, hasil pemeriksaan terhadap bus tersebut tidak ada engine brake atau tidak ada rem pelambat pada mesin atau sistem pembuangan.

Kemudian berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi-saksi, bus tersebut terkena fenomena brake fade effect atau rem los dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

"Hal itu terjadi dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus (oleh tersangka AFP), sehingga kampas dan tromol panas," katanya.

Berdasarkan pendapat saksi tersebut, diperoleh informasi bahwa secara administrasi lulus uji bus itu sudah tidak berlaku sejak tahun 2018. Dengan demikian kendaraan tersebut dapat dikatakan tidak layak jalan.

Kemudian, sopir bus juga terbukti lalai membawa kendaraan yang berimbas terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal dan menewaskan tiga orang penumpang.

Atas perbuatannya, AFP terancam dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.

"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025