Berita , D.I Yogyakarta
Sopir Bus Trans Saestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan di Bukit Bego
HARIANE - Polres Bantul menetapkan satu orang sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus Saestu Trans nomor polisi E 7607 V yang terguling di dekat Bukit Bego atau di Jalan Imogiri-Manggunan, Kabupaten Bantul pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tak lain pengemudi bus tersebut, laki-laki berinisial AFP (25), asal Karanganyar, Jawa Tengah.
"Penetapan tersangka AFP itu dilakukan usai didapatkannya hasil proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pengumpulan keterangan saksi, termasuk saksi ahli," terang Jeffry, Rabu, 21 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Bantul, jelas Jeffry, hasil pemeriksaan terhadap bus tersebut tidak ada engine brake atau tidak ada rem pelambat pada mesin atau sistem pembuangan.
Kemudian berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi-saksi, bus tersebut terkena fenomena brake fade effect atau rem los dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.
"Hal itu terjadi dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus (oleh tersangka AFP), sehingga kampas dan tromol panas," katanya.
Berdasarkan pendapat saksi tersebut, diperoleh informasi bahwa secara administrasi lulus uji bus itu sudah tidak berlaku sejak tahun 2018. Dengan demikian kendaraan tersebut dapat dikatakan tidak layak jalan.
Kemudian, sopir bus juga terbukti lalai membawa kendaraan yang berimbas terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal dan menewaskan tiga orang penumpang.
Atas perbuatannya, AFP terancam dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.
"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000," pungkasnya.****