Berita , D.I Yogyakarta
Soroti Kasus Miras di Bantul, JPW: Perda DIY Tak Mampu Tekan Peredaran Miras
HARIANE - Soroti kasus miras di Bantul yang baru-baru ini meregang nyawa peminumnya, Jogja Police Watch (JPW) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat miras oplosan pada medio tahun 2022 hingga awal Oktober 2023 berjumlah belasan bahkan puluhan.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menyebut kasus miras oplosan yang merenggut belasan bahkan puluhan nyawa melayang seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polda DIY untuk rutin melakukan razia termasuk pengawasan peredaran miras oplosan.
Hal ini dikatakan penting agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa dimana ada korban akibat menenggak miras oplosan.
“Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Baharuddin Kamba, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Meskipun DIY punya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun Perda tersebut tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak.
“Perda 12 Tahun 2015 terkesan seperti macan kertas. Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia mengimbuhkan, dari catatannya pada 19 Mei 2023 tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan. Ketiga korban yakni masing-masing AA warga Prambanan, STR dan TRY warga Berbah, Sleman.
Pada 16 Oktober 2022 tiga warga Bantul, meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Korban terdiri dari DK, MI, dan IR. Ketiga korban merupakan warga Dusun Kowang, Puton, Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY.
Kemudian 23 November 2022, MF seorang mahasiswa asal Jakarta meninggal di dunia usai menenggak miras oplosan di sebuah kost wilayah Pogung Kidul, Mlati, Sleman.
Di tahun 2023 kejadian kembali terulang tepatnya pda 18 Juni, seorang pelajar SMK di Bantul bernisial D meninggal dunia usai menenggak miras opsolan. Korban meninggal dunia usai pesta miras oplosan di rumah salah satu warga di Dusun Jodok, Gilangharjo, Pandak, Bantul, DIY.
Kemudian yang terbaru pada awal Oktober 2023 ini lima warga Bantul, dua warga Kulonprogo dan satu warga Kota Yogyakarta meninggal dunia hampir secara bersamaan setelah menenggak miras oplosan.
“Penindakan peredaran miras oplosan jangan seperti "lepas kepala, ekor dipegang". Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. Terbukti korban oplosan masih berjatuhan,” tandasnya.****