Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Soroti Kasus Perdagangan Bayi Ilegal di Jogja, Menteri PPPA Sarankan Perketat Perizinan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perdagangan bayi
Menteri PPPA saat melakukan kunjungan ke Jogja belum lama ini. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY belum lama ini menangkap dua oknum bidan di salah satu mumah bersalin di Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus perdagangan bayi.

Keduanya ditangkap usai adanya informasi terkait dugaan praktik jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada 2 Desember 2024, kemudian dapat ditangkap tangan oleh kepolisian pada 4 Desember 2024.

Diketahui praktik perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi itu dilakukan selama lebih dari 10 tahun. Dan dalam rentang waktu 2015-2024 sudah ada 66 bayi yang diperdagangkan secara ilegal dengan tarif untuk bayi perempuan senilai Rp. 55 juta, bayi laki-laki Rp 65 juta.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan sebagainya.

Kasus tersebut turut menjadi sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi. Kementerian pun terus memantau perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pendampingan.

"Kami ikut memantau sudah sejauh mana (kasus tersebut). Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," terang Arifah belum lama ini.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini dan sejenisnya, kementerian terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk dilakukan penanganan.

Menurutnya, kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementerian guna antisipasi ke depan. Melainkan juga memperketat rumah bersalin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

"Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan, ya pasti dengan instansi tertentu gitu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta-fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi, dan pihak yang telah menerima bayi, serta dari data kriminal.

“Terhadap dua tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya kami selesaikan dan kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” kata Endriadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU NO. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025