Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Soroti Kasus Perdagangan Bayi Ilegal di Jogja, Menteri PPPA Sarankan Perketat Perizinan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perdagangan bayi
Menteri PPPA saat melakukan kunjungan ke Jogja belum lama ini. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY belum lama ini menangkap dua oknum bidan di salah satu mumah bersalin di Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus perdagangan bayi.

Keduanya ditangkap usai adanya informasi terkait dugaan praktik jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada 2 Desember 2024, kemudian dapat ditangkap tangan oleh kepolisian pada 4 Desember 2024.

Diketahui praktik perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi itu dilakukan selama lebih dari 10 tahun. Dan dalam rentang waktu 2015-2024 sudah ada 66 bayi yang diperdagangkan secara ilegal dengan tarif untuk bayi perempuan senilai Rp. 55 juta, bayi laki-laki Rp 65 juta.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan sebagainya.

Kasus tersebut turut menjadi sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi. Kementerian pun terus memantau perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pendampingan.

"Kami ikut memantau sudah sejauh mana (kasus tersebut). Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," terang Arifah belum lama ini.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini dan sejenisnya, kementerian terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk dilakukan penanganan.

Menurutnya, kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementerian guna antisipasi ke depan. Melainkan juga memperketat rumah bersalin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

"Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan, ya pasti dengan instansi tertentu gitu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta-fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi, dan pihak yang telah menerima bayi, serta dari data kriminal.

“Terhadap dua tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya kami selesaikan dan kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” kata Endriadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU NO. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB