Berita , D.I Yogyakarta

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sri sultan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan minuman keras secara daring.

Menurutnya, saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.

Sri Sultan menyebut, persoalan ini menjadi keresahan di masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali.

Saat ini, pengaturan terkait miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring, sehingga perlu dilakukabpembaharuan agar peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.

Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan.

Pihaknya telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.

“Bupati/walikota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran. Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," kata Sultan.

Sultan menjelaskan, penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/walikota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.

"Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota. Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini," jelasnya.

Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB