Berita , D.I Yogyakarta

Strategi Pemkab Bantul Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Bisa Makin Untung?

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Strategi Pemkab Bantul Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Bisa Makin Untung?
Lahan pertanian padi di Kabupaten Bantul. Foto/istimewa.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan untuk membebaskan beban pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan produktif di tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan strategi Pemkab menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi tempat hunian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan, rencananya program pembebasan PBB akan menyasar 12.831 hektare lahan yang masuk dalam kategori lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bantul.

"Terbanyak lahan produktif yang masuk dalam lahan pertanian berkelanjutan berada di sejumlah kapanewon seperti Kapanewon Bambanglipuro, Kretek, Imogiri, Jetis, Pandak, Sanden hingga Kapanewon Srandakan," katanya, Selasa (20/5/2025).

Joko menyebut program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan bahan pangan, terutama beras. Disamping itu, wilayah Bantul juga menyimpan potensi tanaman holtikultura, seperti jagung, cabai dan bawang merah.

Merujuk pada data yang ada, dari luas lahan tersebut dapat menghasilkan 240 ribu ton gabah kering. Jumlah itu diyakini mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Bantul dan sekitarnya. Disamping itu, wilayah Bantul juga menyimpan potensi tanaman holtikultura, seperti jagung, cabai dan bawang merah.

"Bahkan Bantul ini penyuplai kebutuhan bawang terbesar di DIY," ujar Joko.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta mengakui bahwa realisasi program pembebasan pajak PBB merupakan janji kampanyenya bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada pilkada 2024 silam. 

Namun, dirinya tak memungkiri adanya kendala dalam mewujudkan rencana program tersebut. 

"Tentu kita sadar bahwa saat ini banyak lahan atau sawah produktif telah beralih fungsi menjadi rumah atau bahkan tempat usaha seperti warung, toko atau restoran serta rumah," katanya.

Lahan-lahan itu, lanjutnya, masih terdaftar sebagai lahan pertanian, akan tetapi di lapangan lahan yang seharusnya area persawahan sudah beralih fungsi menjadi pekarangan. 

Menurutnya, ini akan memunculkan potensi program pembebasan PBB jadi tidak tepat sasaran. 

"Tentu pemerintah tidak akan membebaskan PBB sawah produktif yang beralih fungsi tersebut," tandasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 21 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 21 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 21 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 21 Mei 2025
Dinas Pendidikan Gunungkidul Buka Posko Terpadu SPMB 2025

Dinas Pendidikan Gunungkidul Buka Posko Terpadu SPMB 2025

Rabu, 21 Mei 2025
310 Atlet Pelajar Gunungkidul Disiapkan untuk Ajang POPDA DIY 2025, Targetkan 25 Emas

310 Atlet Pelajar Gunungkidul Disiapkan untuk Ajang POPDA DIY 2025, Targetkan 25 Emas

Rabu, 21 Mei 2025
Strategi Pemkab Bantul Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Bisa Makin Untung?

Strategi Pemkab Bantul Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Petani Bisa Makin Untung?

Rabu, 21 Mei 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Selasa, 20 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Selasa, 20 Mei 2025
Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Selasa, 20 Mei 2025
3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025
Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Selasa, 20 Mei 2025