Berita

Syarat Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos 2022 Wajib Dilengkapi Sebelum Tanggal 18 November

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos 2022 Wajib Dilengkapi Sebelum Tanggal 18 November
Syarat Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos 2022 Wajib Dilengkapi Sebelum Tanggal 18 November
HARIANE – Syarat dokumen PPPK tenaga kesehatan Kemensos 2022 di bawah ini adalah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi semua oleh pelamar.
Memenuhi syarat dokumen PPPK tenaga kesehatan Kemensos 2022 adalah tahap pertama seleksi di mnaa tim penyelenggara akan menyeleksi kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk maju ke seleksi selanjutnya.
Beberapa syarat dokumen PPPK tenaga kesehatan Kemensos 2022 yang harus lengkap adalah STR, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, dan Surat Rekomendasi yang menyatakan masa kerja.
Semua syarat dokumen PPPK tenaga kesehatan Kemensos 2022 tersebut harus di-scan kemudian diunggah secara digital ke akun SSCASN masing-masing sesuai dengan format yang sudah ditentukan.
BACA JUGA : Syarat Dokumen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Sleman, Kriteria Pelamar Ini Akan Dapat Nilai Tambahan

Rincian Syarat Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos 2022 untuk Semua Formasi

syarat dokumen pppk tenaga kesehatan kemensos 2022
Beberapa format surat pernyataan yang menjadi syarat bisa diunduh di laman Kemensos. (Ilustrasi: Rawpixel/U.S. Navy Medicine)
Pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan untuk lingkungan Kementerian Sosial RI tahun 2022 akan dibuka hingga tanggal 18 November 2022.
Sebelum tanggal tersebut, calon peserta seleksi harus sudah melengkapi dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditentukan.
Hanya calon peserta yang dokumennya lengkap dan sesuai datanya yang bisa maju ke tahap seleksi selanjutnya.
Berikut adalah syarat dokumen PPPK tenaga kesehatan Kemensos 2022:
1. Surat lamaran yang formatnya bisa diunduh di www.kemensos.go.id dengan dibubuhi materai elektronik Rp 10.000 dan ditandatangani dengan pena hitam
2. E-KTP asli
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB