Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
“Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau,” ucapnya.
Meskipun sudah diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan.
Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.
Masyarakat yang akan membeli hewan kurban disunahkan untuk melakukan kesepakatan dengan pedagang.
Kesepakatan yang berisi mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
“Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan,” ucapnya.
BACA JUGA : Ternak Tanpa SKKH Dilarang Masuk, Antisipasi Penyebaran PMK di Kota Bandung Jelang Idul Adha, HewanDemikian informasi terkait syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta yang akan diterapkan menjelang hari raya Idul Adha.****