Jatim

Syarat Jualan di E Peken Surabaya, Perhatikan untuk 3 Jenis Usaha ini

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Syarat Jualan di E Peken Surabaya, Perhatikan untuk 3 Jenis Usaha ini
Melalui aplikasi e Peken besutan Pemkot Surabaya, kini masyarakat dapat berbelanja produk dengan mudah, efektif, dan ramah dikantong. (Foto: Unsplash/Brooke Lark)
HARIANE – Syarat jualan di e Peken Surabaya mudah dilakukan untuk mempromosikan produk melalui online ke ranah yang luas.
Berbagai syarat untuk berjualan di aplikasi e Peken Surabaya, dibedakan berdasarkan jenis usahanya.

Menampung berbagai jenis usaha, maka masyarakat Surabaya dapat bergabung dan memanfaatkan aplikasi e Peken Surabaya, sehingga meningkatkan penjualan produk dan mendongkrak ekonomi kerakyatan.

Adanya sarana belanja online Surabaya tersebut, turut mewadahi ekonomi pedagang Toko Kelontong serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Diluncurkan sejak 2021, situs belanja online milik Pemkot Surabaya ini telah mewadahi 4.034 jenis usaha, yang terbagi dari 999 toko kelontong, 2.835 UMKM, dan 200 Sentra Wisata Kuliner (SWK) pada 2022.

Banyaknya jenis usaha yang tergabung dan memudahkan pengiriman barang, maka pemkot Surabaya berupaya untuk terhubung dengan berbagai e-commerce, seperti Grab, Gojek, JNE, dan sebagainya.
Berkembangnya e Peken semakin membuka ruang lebar untuk para pedagang menjajakan produknya secara online.
syarat jualan di e Peken Surabaya.
Aplikasi e Peken terus dikembangkan dengan cara dikoneksikan dengan beberapa e-commerce. (Foto: Surabaya)

Syarat jualan di e Peken Surabaya

Oleh karena itu apabila berminat bergabung dalam e Peken, maka simak syarat jualan di e peken Surabaya.

1. Toko kelontong

- Mempunyai KTP Surabaya, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening Bank Jatim (QRIS, merchantpan, key Jatim, terminal user Jatim)
- Foto tempat usaha memakai geotag, surat keterangan RT untuk diajukan ke koperasi.
- Tergabung dalam koperasi toko kelontong
- Mengisi formulir pendaftaran.

2. UMKM

- Mempunyai KTP Surabaya, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening Bank Jatim (QRIS, merchantpan, key Jatim, terminal user Jatim)
- Mempunyai tempat produksi berbasis di Surabaya.
- Produk yang dijual adalah hasil produksi sendiri bukan repacking.
- Mengisi formulir pendaftaran.

3. SWK

- Menjadi pedagang aktif yang terdaftar di SWK.
- Mempunyai KTP Surabaya, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening Bank Jatim (QRIS, merchantpan, key Jatim, terminal user Jatim)
- Mengisi data di Google Form mencakup, data pedagang, data SWK, serta data rekening Bank Jatim.
- Pembuatan akun e-Peken dilakukan oleh admin. Setelah selesai, username akun serta password akan diberikan kepada pedagang.
Syarat jualan di e Peken di Surabaya dapat segera dipenuhi dan pedagang bisa mempromosikan produknya lebih luas dan efektif.  Adapun para pembeli tidak perlu khawatir, karena aplikasi e Peken ini mewadahi berbagai produk menarik dan harga yang ramah di kantong.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB