Berita , D.I Yogyakarta
Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD
Yohanes Angga
Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD. Foto/ilustrasi.
"Saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Justru saya ingin kasus ini tuntas, bukan menggantung," kata Wajiran.
Panewu Piyungan, Muhammad Baried, mengatakan penggunaan TKD tanpa izin resmi gubernur dan keraton merupakan pelanggaran hukum.
"Meskipun uang masuk ke kas desa, tapi izinnya tidak ada. Itu pelanggaran," ujarnya.
Ia menyebut pada Selasa (8/7/2025) lalu pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan kepada Pemkab Bantul terkait status tersangka Wajiran.
"Mungkin tiga hari dari surat masuk akan ditetapkan lurah baru dari Pemkab Bantul untuk sementara waktu," ungkapnya.****