Berita , D.I Yogyakarta
Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus TKD
HARIANE - Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Ia justru mengklaim berupaya menyesuaikan kebijakan baru dari Gubernur DIY.
Sebagaimana diketahui, Wajiran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan TKD sebagai resto dan hotel di kawasan Bukit Bintang tanpa izin dari gubernur.
Wajiran menjelaskan, usaha hotel dan resto Bukit Indah sudah berdiri sejak tahun 1990an.
Namun baru mengantongi izin lengkap dari Pemkab Bantul pada tahun 2002.
Sementara, saat ia menjabat sebagai lurah pada 2013, Wajiran mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru, yakni kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011.
"Saya ini malah menyesuaikan aturan gubernur, bukan melanggar. Perjanjian saya buat baru, dengan masa sewa maksimal 20 tahun dan harga disesuaikan. Izin gubernur pun diurus," katanya, Jumat (11/7/2025).
Hanya saja proses pengurusan izin itu tersendat dan mandek di dinas provinsi.
Sedangkan, dari dinas tersebut tidak melakukan langkah resmi untuk menutup usaha yang telah berdiri, sementara dia tidak memiliki wewenang untuk itu.
"Kalau saya nutup, saya bisa salah. Itu kan izinnya dari bupati, bukan dari kelurahan. Saya enggak punya pasukan. Linmas saja enggak digaji, mau disuruh bongkar bangunan, ya enggak mau," ujarnya.
Oleh karena itu, Wajiran menolak tuduhan korupsi. Ia juga mengklaim hasil sewa dari aktivitas usaha di atas lahan TKD itu masuk sebagai pendapatan desa.
"Semua uang masuk ke kas desa. Tidak ada yang ke kantong pribadi," jelasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Wajiran masih berjalan. Ia berharap kasus ini bisa dibuka secara terang di pengadilan.