Berita , Nasional

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 Lengkap dengan Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan Resmi

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kominfo 2023
Inilah tata cara pendaftaran PPPK Kominfo 2023 dengan format surat lamaran dan pernyataan. (Foto: Pexels/ Buro Millenial)

1) Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja), dan berlatar belakang merah.

2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3) Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik Rp.10 ribu sesuai ketentuan SSCASN.

4) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp.10 ribu sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

5) Ijazah asli.

6) Transkrip nilai asli.

7) Dokumen pendukung lainnya berupa:

a. Surat keterangan yang menunjukkan akreditasi program studi dan universitas atau perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah atau transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

b. Surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan universitas luar negeri.

c. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

d. Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

e. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025