Berita , Nasional

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 Lengkap dengan Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan Resmi

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kominfo 2023
Inilah tata cara pendaftaran PPPK Kominfo 2023 dengan format surat lamaran dan pernyataan. (Foto: Pexels/ Buro Millenial)

1) Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja), dan berlatar belakang merah.

2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3) Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik Rp.10 ribu sesuai ketentuan SSCASN.

4) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp.10 ribu sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

5) Ijazah asli.

6) Transkrip nilai asli.

7) Dokumen pendukung lainnya berupa:

a. Surat keterangan yang menunjukkan akreditasi program studi dan universitas atau perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah atau transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

b. Surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan universitas luar negeri.

c. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

d. Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

e. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB